Rieke Ingatkan Presiden Bisa Dimakzulkan jika Tak Jalankan Rekomendasi Pansus


Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket PT Pelindo II Rieke Diah Pitaloka meminta Presiden Joko Widodo segera menjalankan rekomendasi pansus agar Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno dan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino dicopot dari jabatannya.


Rieke mengingatkan, ada efek serius jika rekomendasi pansus tak dijalankan.

"Akibat dari rekomendasi pansus angket yang tidak ditindaklanjuti, setelah hak menyatakan pendapat digulirkan, keputusan diambil di paripurna, diajukan kepada MK, maka dapat berujung pada impeachment terhadap Presiden," kata Rieke dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/12/2015).

(Baca: Jusuf Kalla Anggap Rekomendasi Pansus Pelindo Hanya Saran Politik)

Dia mengatakan, dalam Tatib DPR RI, yang merupakan turunan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD, ketika rekomendasi pansus angket yang telah disepakati DPR RI dalam paripurna tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah, maka cukup 25 anggota DPR RI yang mengusulkan hak menyatakan pendapat.

"Jika Presiden tidak tindak lanjuti, maka Presiden bisa dikategorikan melakukan pembiaran dan melakukan pemufakatan dengan pelanggar UUD 1945, putusan MK, UU, dan peraturan perundangan lainnya. Artinya, Presiden juga lakukan kesalahan serius dan fatal yang berarti harus dicopot dari jabatannya," ucap politisi PDI-P ini.

Rieke pun mengkritik Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyebut rekomendasi pansus hanya merupakan saran politik.

Dia curiga, Kalla sedang mendorong terbentuknya opini bahwa pansus Pelindo bukan pansus angket yang mengikat, dan berharap Presiden akan percaya dengan hal itu.

"Mungkin sebaiknya Pak JK konsultasi dengan pakar hukum tata negara supaya tidak sesat logika penafsiran konstitusi dan undang-undang," kata Rieke.

Related Posts:

0 Response to "Rieke Ingatkan Presiden Bisa Dimakzulkan jika Tak Jalankan Rekomendasi Pansus"

Post a Comment